Pilkades Desa Tening Diduga Cacat Hukum, Bupati Diminta Nonaktifkan Kades Terpilih

Pilkades Desa Tening Diduga Cacat Hukum, Bupati Diminta Nonaktifkan Kades Terpilih

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Diduga tidak memenuhi prosedur yang berlaku, proses pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Tening Kecamatan Wonoboyo dianggap cacat hukum. Oleh Karena itu Bupati diminta untuk menonaktifkan kepala desa yang sudah terpilih. “Untuk sementara seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu diganti dengan pelaksana tugas,” pinta Direktur Lembaga Bantuan Hukum SH Sardjana (SHS) Temanggung Dr (C) Dwanda J Sistyawan SH, MH, Kamis (9/7). Ia mengatakan, proses pelaksanaan pilkades di Desa Tening Kecamatan Wonoboyo seharusnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tahapan demi tahapan harus dilaksanakan secara jeli. Namun dari dua calon kepala desa yakni atas nama Gun Haryanto dan Kasdi, salah satunya tidak memenuhi persyaratan, karena ijazahnya masih abu-abu. “Di desa ini ada dua calon kades, dan kebetulan pada Pilkades tersebut yang terpilih adalah Kasdi. Nah persyaratan yang diajukan oleh Kasdi yakni ijazahnya itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya. Dijelaskan, ijazah yang digunakan oleh Kasdi ini adalah ijazah yang dikeluarkan oleh salah satu pondok pesantren (ponpes). Ijazah ini memang sudah dianggap setara dengan sekolah menengah pertama (SMP), namun dalam perjalannya, ternyata ijazah tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau aturan dari Kementrian Agama RI. Baca Juga Bupati Purworejo Canangkan Karangmulyo Sebagai Kampung Durian Bahkansaat pendaftaran, ijazah yang digunakan oleh Kasdi itu juga tidak di legalisir. Meski demikian oleh panitia pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah dinyatakan sah. Sehingga proses tahapan Pilkades berjalan hingga selesai. Kemudian dari Badan Permusyawatan Desa (BPD) menyampaikan klarifikasi dengan melampirkan ijazah yang sudah dilegalisir. Hanya saja yang melegalisir ijazah dari pondok pesantren yang bersangkutan. Padahal katanya, sesuai dengan aturan dari Kemenag RI, yang berhak melegalisir dari ijazah tersebut adalah Kemenang kabupaten atau kota. “Tidak hanya itu, dalam undang-undang itu ada format khusus untuk ijazah yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, formatnya juga salah, legalisir juga tidak sesuai dengan prosedur. Legalisir yang seharusnya dilakukan oleh Kemenang Kabupaten Temanggung, namun legalisir hanya dilakukan oleh pondok yang bersangkutan saja. Ini sudah sangat jelas menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku,” tukasnya. Penulisan nomor induk ijazah juga salah, di lembar depan ijazah ditulis nomor induknya adalah 447 sedang dibalik atau dilembar belakang ijazah itu nomor induknya 447. “Ini memang sudah direvisi namun juga tidak sesuai prosedur yang berlaku seharusnya revisi juga melalui kemenang bukan pondok yang bersangkutan,” katanya. Atas dugaan ini, pihaknya sudah mengajukan keberatan namun tidak mendapatkan tanggapan yang berarti dari Bupati Temanggung. Bahkan kepala desa terpilih yakni Kasdi tetap dilantik. “26 Mei lalu kami mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dan sekarang proses persidangan sudah dimulai,” katanya. Menurutnya, kalau misalkan ini pemerintah menganggap ijazah tidak sesuai, sebagai kepala desa terpilih menyelenggarakan pemerintahan dianggap cacat hukum, karena diundang-undang tentang desa itu peraturan sebagai calon kepala desa itu minimal pendidikan harus SMP. “Jadi kepala desa terpilih di Desa Tening saat ini tidak lulus SMP tapi jadi kepala desa,” katanya. Dalam kasus ini bukan hanya masalah menang atau kalah dalam kontestasi Pilkades, tapi juga sudah menyangkut keabsahan persyaratan yang digunakan yakni ijazah. “Kami sudah mengajukan keberatan, namun tidak dihiraukan. Ada surata balasan dari Bupati terkait perkara ini, menurut bupati sudah sesuai. Kami mengajukan PT UN bukan hanya karena kalah dan menang saja, namun karena persayaratan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.(Set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: